Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Patroli Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Batang Hari Siap Kawal Hak Pilih

Batang Hari, Bawaslu Kabupaten Batang Hari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertempat dihalaman kantor Bawaslu Batang Hari, Senin, (27/02/2023).

Apel tdihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Hari Iskandar, S.E.,M.E dan Andi Kurnia, S.Pd.I serta Kepala Sekretariat Suhabli, S.E bersama para Kasubbag dan Staf dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang Hari.

Bertindak sebagai pembina apel Anggota Bawaslu Batang Hari Iskandar, S.E.,M.E. selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023.

“Sesuai intruksi ketua Bawaslu RI kita mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan sampai Panwascam akan melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih minimal 2 (kali) di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024, untuk itu mari kita jalankan sesuai arahan yang diberikan,”ungkapnya.

Selanjutnya dirinya berharap jajaran Sekretariat Bawaslu Batang Hari dalam melakukan pengawasan supervisi dan monitoring perlu mengigatkan kepada Panwascam untuk menjaga dokumen laporan hasil pengawasan sebab dokumen laporan hasil pengawasan termasuk dokumen yang dikecualikan yang artinya tidak bisa dimiliki oleh publik.

Adapun instruksi apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 meliputi :
Pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
Keempat, Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan
Kelima, Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Penulis : M Adli Azhari

Editor : Humas Bawaslu Batang Hari

Tag
Agenda
Berita
Kegiatan
Laporan/Pengaduan
Pengawasan
Sekretariat