HASIL KEPUTUSAN SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
|
Komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari
Batanghari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diagendakan kembali menggelar sidang lanjutan soal dugaan pelanggaran administrasif Pemilu terkait dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
sidang dilaksanakan pukul 15.00 WIB itu akan mengagendakan putusan pendahuluan. Diketahui sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran KPU menindaklanjuti laporan nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/IV/2019 yang disampaikan.
"Insyaallah kita mulai jam 15.00 ini, (agenda) putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu, Indra Tritusian Senin (13/5). Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Pada sidang sebelumnya, Akadir menghadirkan saksi ahli, Senin (29/4).
Saksi yang dihadirkan yakni Febriansyah Kurniawan adalah pegawai PNS sekretariat KPU Kabupaten Batanghari dengan jabatan Kasubag Teknis dan Data. Dalam kesaksiannya, Febriansyah mengatakan bahwa KPU tidak ada unsur kesengajaan dan hal ini murni penyebabnya karena system/aplikasi yang digunakan serta tidak ada sedikitpun niat untuk mempermalukan saudara pelapor Rahmad Mulyadi. Febriansyah juga menjelaskan bahwa “Template DCT pada excel sudah benar namun setelah diconvert ke PDF yang saksi kirim ke KPU Provinsi Jambi melalui email tidak saksi periksa lagi dan diketahui mengalami perubahan foto caleg baru ketahui pada hari H pemilihan”.ungkapny
Ketua Bawaslu, Indra Tritusian dan Anggota Bawaslu Iskandar dan Andi Kurnia menyatakan, seluruh proses pemeriksaan saksi data maupun ahli sudah berjalan sesuai agenda. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan gelar sidang hari ini sudah mencapai tahap kesimpulan.
Indra Tritusian, menyatakan terlapor secara sah dan meyakinkah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, Prosedur, atau mekanisme tahapan pemungutan dan perhitungan suara pemilu tahun 2019. Dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Jambi untuk memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Batanghari.