Lompat ke isi utama

Berita

INGATKAN PASLON TAK GUNAKAN FASILITAS NEGARA SAAT KAMPANYE

Humas Bawaslu Batanghari

Batang Hari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menghimbau dan melarang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang telah ditetapkan oleh KPU Batanghari yang maju pada pilkada Serentak Tahun 2024 ini untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor, S.H.,M.H saat dikomfirmasi wartawan, selasa (24/9) diruang kerjanya menjelaskan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 304 ayat 1 jelas menyebutkan pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Deni juga menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas negara merupakan modus paling sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan Pemilu. Wewenang dan kekuasaan yang melekat pada pejabat pemerintah berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi agar bisa menang pada pemilihan kepala daerah.

“Jika ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terindikasi menggunakan fasilitas negara saat kampanye silahkan laporkan ke bawaslu baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial seperti Instagram : Bawaslu Kabupaten Batanghari, Facebook : Bawaslu Batanghari, dan Email Resmi Bawaslu Kabupaten Batanghari  gmail : batangharipanwaslu@gmail.com” Tandasnya

Penulis: Syarif Hidayatullah, S.H

Editor: Absor, S.H.,M.H

Foto: Dok. Humas Bawaslu Batang Hari