Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi Tak Capai Kesepakatan, Bawaslu akan lanjutkan Permohonan Sengketa ke Sidang Adjudikasi

Batang Hari, Bawaslu Kabupaten Batang Hari – Sidang Mediasi antara Pemohon Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan Termohon KPU Kabupaten Batang Hari digelar Bawaslu Bawaslu Batang Hari pada Kamis (24/08/2023) di Kantor Bawaslu Batang Hari.

Mediasi yang dilaksanakan di Bawaslu Batang Hari dipimpin oleh Ketua Bawaslu Batang Hari Kaspun Nazir, S.Hum.,M.Hum selaku Pimpinan Mediator dan Anggota Bawaslu Batang Hari Absor, S.H.,M.H selaku Anggota Mediator.

Pada mediasi antara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan KPU Batang Hari tidak tercapai kesepakatan dan akan dilanjutkan pada proses sidang adjudikasi.

Ketua Bawaslu Batang Hari, Kaspun Nazir yang memimpin langsung sidang mediasi ini bersama dengan Anggota Bawaslu Batang Hari Absor serius memeriksa bukti-bukti yang dibawa oleh partai politik yang diajukan dalam sidang mediasi tersebut.

“Kami sudah memediasi permohonan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  namun mediasi yang Bawaslu lakukan tidak berhasil dengan tidak tercapainya kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka akan dilanjutkan ke sidang Adjudikasi” ujar ketua Bawaslu Batang Hari saat ditemui usai sidang mediasi.

Lebih lanjut, Absor selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) menambahkan kepada semua pihak agar menyiapkan diri sebaik-baiknya dengan menyiapkan alat-alat bukti dalam persidangan Adjudikasi nanti, karena waktunya yang terbatas, “Harapan kami kita saling bekerjasama, kooperatif terutama dalam mematuhi waktu persidangan on time,” ujar Absor.

Absor juga menambahkan bawaslu akan bersifat netral sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan aturan yang berlaku dalam proses sidang adjudikasi,” pungkas Absor.

Penulis dan Photo : M Adli Azhari

Tag
Agenda
Berita
Laporan/Pengaduan
Penindakan
Sengketa