Lompat ke isi utama

Berita

Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Batang Hari bentuk Tim Teknis dan Siapkan Alat Kerja Pengawasan.

Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Batang Hari bentuk Tim Teknis dan Siapkan Alat Kerja Pengawasan.

Batang Hari, Bawaslu Kabupaten Batang Hari – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024 telah dimulai, Bawaslu Kabupaten Batang Hari menggelar rapat internal terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat ini di hadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Senin, 8 Agustus 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Indra Tritusian menyampaikan Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu Kab/kota membuat Tim Fasilitasi Pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 19 tahun 2022.

“Dalam melakukan Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 kita di instruksikan untuk membuat Tim Fasilitasi Pengawasan, kemudian saya meminta dalam melakukan pengawasan agar kita semua senantiasa membuka dan mempelajari PKPU 4 tahun 2022 karena banyak yang harus kita ketahui pada PKPU tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengawasan nantinya” ucap Indra.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Hari Iskandar selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan Fokus Pengawasan Bawaslu terdapat di PKPU 4 tahun 2022. Selain di PKPU 4/2022 Bawaslu juga akan fokus melakukan pengawasan pada data SIPOL untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Batang Hari. Hasil pengawasan pada SIPOL itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan sesuai alat kerja yang telah disiapkan.

Iskandar juga berpesan pada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik dan hal yang tidak boleh dilupakan adalah Form A hasil Pengawasan.

“Seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik, selain itu setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A), Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai Dokumentasi" Jelas Iskandar.

Bawaslu Kabupaten Batang Hari juga mengimbau KPU Kabupaten Batang Hari untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, melakukan pemeriksaan dugaan keanggotaan ganda partai politik, serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Penulis : M Adli Azhari

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Batang Hari

Tag
Pengawasan