Siap Awasi Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Batang Hari Gelar Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Proses Pemilu
|
Batang Hari, Bawaslu Kabupaten Batang Hari – Antisipasi sengketa proses pada tahapan pencalonan Anggota DPD, Bawaslu Batang Hari gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu bakal calon anggota DPD Jambi pada pemilu tahun 2024 . Yang diselenggarakan di Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi, Rabu (08/02/2023).
Dalam Sambutannya Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Hari Andi Kurnia, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses menjelaskan potensi sengketa sangat besar terjadi di proses tahapan pencalonan anggota DPD.
“Sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan keadilan Pemilu, peran Divisi Sengketa menjadi sangat krusial. Karena itu, kesigapan dalam menyelesaikan sengketa adalah salah satu wujud nyata kerja Bawaslu dalam mewujudkan keadilan Pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya Wein Arifin, S.IP.,M.IP selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan Bawaslu hadir bukan hanya untuk memastikan tahapan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) namun kita juga memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan secara Jujur dan Adil.
“Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Hasyim selaku Anggota KPU Batang Hari yang turut menjadi Narasumber mengatakan “KPU melaksanakan verifikasi faktual DPD sesuai dengan aturan yakni PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD, inilah yang menajdi acuan dalam pelaksanaan Verifikasi nantinya.”ujarnya.
Selanjutnya Narasumber terakhir dalam kegiatan ini Dr. Sayuti, S.Ag (Dekan Fakultas Syariah UIN STS Jambi) menyampaikan ada 3 potensi sengketa dalam Verifikasi Faktual Anggota DPD yaitu : 1. Sengketa Keabsahan Bukti Dukungan, 2. Sengketa Keabsahan Dukungan, 3. Sengket Kebolehan Pendukung (Domisili, Usia, Status, Dukungan Ganda dan Cacat Hukum).
“3 Potensi tersebut sangat mungkin terjadi mengingat setiap bakal calon DPD tentu ingin menjadi lulus menjadi calon Anggota DPD nantinya, untuk tugas Bawaslu sebagai lembaga Peradilan/Hakim ini sangat berat, sehingga harus dipertimbangkan dengan matang khususnya dalam memutus suatu perkara dalam persidangan sengekta proses,” tutupnya.
Penulis : M Adli Azhari
Editor : Humas Bawaslu Batang Hari