SIDANG KEDUA KASUS PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
|
Batanghari - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menggelar sidang kedua kasus Pelanggaran Administratif Pemilu yang dijadwalkan akan membacakan tanggapan terlapor dugaan pelanggaran administratif pemilu, hari ini, Senin (29/04/2019).
Tanggapan dari KPU selaku terlapor akan diberikan terhadap laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Batanghari dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL.KAB/IV/2019. "Ya, kami akan memberikan tanggapan pada sidang hari ini, karena sudah sesuai dengan janji kami (dalam sidang sebelumnya), serta sudah sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh Bawaslu," kata Ketua KPU A. Kadir. KPU akan membacakan tanggapan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Sidang Pemeriksaan dan tanggapan dihadiri oleh 2 orang Majelis Sidang, yakni Indra Tritusian selaku Ketua Majelis, Iskandar selaku Anggota Majelis. Dan terlapor dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum serta saksi Kabag Devisi Teknis dari KPU dan dihadiri pelapor dan 3 saksi dari pelapor.
Dalam sidang ini Anggota KPU Kabupaten batanghari sebagai pihak Terlapor. Kendati demikian, pada sidang saat ini, Pelapor tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Sebelumnya, Pelapor telah melakukan Laporan dugaan Pelanggaran Administrasif Pemilu oleh KPU Kabupaten Batanghari pada tanggal 17 April 2019, ke Kantor Bawaslu Batanghari di Muara Bulian.
Pasalnya, KPU Kabupaten Batanghari telah merugikan Pelapor dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu/ Pelanggaran Administratif Pemilu tentang Pemasangan foto caleg atas nama Rahmad Mulyadi nomor urut 9 dari Partai Nasdem pada Daftar Calon Tetap (DCT) di papan informasi pada setiap TPS di dapil Batanghari 1.