SIDANG PERDANA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU PADA BAWASLU KAB.BATANGHARI
|
Sidang Perdana Bawaslu Kabupaten Batanghari
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menggelar sidang perdana dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan terlapor KPU Kabupaten Batanghari dengan Nomor Registrasi 001/ADM/BWSL.KAB/IV/2019, Jumat (26/04/2019), di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Sidang Pemeriksaan dihadiri oleh 3 orang Majelis Sidang, yakni Indra Tritusian selaku Ketua Majelis, Iskandar selaku Anggota Majelis, dan Andi Kurnia selaku Anggota Majelis.
Ketua Majelis Sidang mengatakan, laporan dugaan pelanggaran adminstratif pemilhan umum yang dilaporkan oleh RM secara keseluruhan unsur formil dan materilnya telah terpenuhi, sehingga dapat dilanjut pada tahap sidang pemeriksaan berikutnya.
‘’Majelis, satu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh saudara RM memenuhi syarat formil dan materiil. Dan, menyatakan laporan dugaaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ kata Ketua Majelis saat membacakan Putusan Pendahuluan pada saat persidangan.
Dengan Dasar undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Batanghari
"Agn"